>
“Kalau lihat itu, jadi apa ddasar ekskusi ini dilakukan, bukankah ini hanya menonjolkan arogansi dan kekuasaan semata. Kami tak terima, kami akan lawan ini sampai kapanpun. Kepada bapak polisi, jangan diamkan orang yang bersalah,“ ujar omak omak ini.
Keterangan Suriyati ini pun didukung Sungkenan Barus, kerabat pemohon eksekusi (dalam adat Karo, kalimbubu pemohon eksekusi-red). Dalam keterangannya, Sungkunen menyebutkan dia sama sekali tidak ada menandatangani surat pernyataan bahwa tanah itu adalah milik pemohon eksekusi.
“Saya telah ditipu, saya tidak pernah tanda tangani surat pernyataan itu. Saya tahu ini adalah bahagian dari upaya menjerat saya berkonflik dengan orang lain. Jangan biarkan seperti ini, harus diadakan pengusutan lebih lanjut,“ kata Barus.
Namun tim juru sita tampaknya tak peduli. Mereka terus berupaya masuk tanpa menghiraukan teriakan kedua omak-omak ini.
Suriyati dan Pinta akhirnya nekat. Keduanya membuka pakaian. Tinggal bra dan celana dalam saja yang tertinggal. Dalam keadaan nyaris bugil itu, keduanya menghadang polisi dan tim juru sita. Bahkan, adu fisik antara kedua kubu yang bersengketa juga tak bisa dihindarkan saat juru sita akan memasuki objek perkara untuk melakukan ekseksusi.
Kedua kubu saling pukul. Melihat itu, Kabag Ops Polres Karo, Kompol B Sitanggang meminta kedua kubu yang bersengketa untuk menghentikan aksi mereka. Selain itu Sitanggang juga menyarankan agar pelaksanaan ekskusi untuk sementara ditunda untuk menghindari konflik berkepanjangan antara pihak pihak yang bersengketa.
“Saya minta agar ekskusi ini ada baiknya ditunda, kita tidak mau hal ini nantinya berbuntut pada hilangnya nyawa seseorang, siapa yang mau bertanggung jawab bila itu terjadi,“ ujar Sitanggang.
Mencermati ini, kuasa hukum termohon eksekusi, Sehati Halawa SH kepada wartawan menyatakan sangat kecewa atas putusan PN Kabanjahe untuk tetap melakukan eksekusi, karena termohon eksekusi tidak mendapat keadilan sebagaimana seharusnya.
Selain itu, eksekusi merupakan hal yang sangat aneh. Soalnya, masih ada kasus pidana yang masih punya hubungan erat dengan kasus perdata yang dimenangkan termohon. “Lantas kenapa akhirnya pihak PN Kabanjahe mau terus melanjutkan ekskusi ini? Bukankah satu kekeliruan, apalagi kemenangan para pemohon itu harusnya dibatalkan karena ada keterangan palsu di dalamnya,” jelas Halawa
Sumber Berita Lampung: Gagalkan Eksekusi Lahan 2 Wanita Tanggalkan Baju Telanjang |Terkini